Aniva dinyatakan bersalah pada Jumat, 18 November kemarin, dalam persidangan di Distrik Nsanje. Hakim Innocent Nobi menilai Aniva terbukti terlibat dalam praktek-praktek berbahya sehingga diganjar hukuman lima tahun penjara.
"Saya putuskan anda bersalah dan hukuman anda sesuai," kata Nobi sepeti dilansir Al-Jazeera, Sabtu (19/11/2016).
Putusan hukuman itu tidak memperhitungkan status pelaku sebagi pengidap HIV. Pasalnya, tidak ada bukti dari kesemua korbannya tertular HIV.
Pria yang dikenal dengan julukan 'Hyna' itu dikabarkan dibayar untuk berhubungan seks dengan janda-janda yang tengah berduka karena ditinggal suami. Hal itu dilakukan untuk mengusir roh-roh jahat dan mencegah kematian lainnya terjadi.
"Saya berani mengungkapkan apa yang saya telah lakukan. Tapi penangkapan saya, penuntutan dan bahkan penjara tidak akan menghentikan orang lain seperti saya dari kebiasaan ritual yang telah ada selama lebih dari 100 tahun," kata Aniva di luar pengadilan.
Dia menuturkan, laki-laki disewa oleh keluarga untuk berhubungan seks dengan perempuan yang baru saja menjanda. Hal ini juga dilakukan dengan gadis-gadis setelah menstruasi pertama untuk menandai perjalanan mereka menjadi dewasa.
Malawi adalah salah satu negara yang terkena dampak HIV terburuk di dunia, dengan 27.000 kematian dari penyakit terkait AIDS. Sembilan persen dari populasi orang dewasa terinfeksi HIV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News