Pesawat maskapai Air Canada. (Foto: AFP)
Pesawat maskapai Air Canada. (Foto: AFP)

Tidak Gunakan Bahasa Prancis, Air Canada Digugat

Willy Haryono • 31 Agustus 2019 14:34
Ottawa: Maskapai Air Canada diwajibkan membayar denda 21 ribu dolar Kanada atau setara Rp222 juta kepada dua penumpang dan juga menulis surat permohonan maaf kepada mereka.
 
Denda dijatuhkan karena Air Canada terbukti telah melanggar aturan bahasa bilingual yang berlaku di Kanada. Air Canada digugat dua penumpang yang mengaku hanya melihat sedikit papan petunjuk dalam Bahasa Prancis dalam beberapa penerbangan domestik.
 
Kepada pengadilan, Air Canada berjanji akan mengganti semua papan petunjuk dan menambahkan versi Bahasa Prancis.

Selain papan petunjuk, dua penumpang yang merupakan pasangan itu -- Michel dan Lynda Thibodeau -- menilai pengumuman keselamatan di dalam pesawat Air Canada lebih lengkap yang dalam versi Bahasa Inggris ketimbang Bahasa Prancis.
 
"Air Canada secara sistematis telah melanggar hak-hak linguistik Francophone," ujar Michel dan Lynda, berdasarkan putusan tertulis dalam kasus tersebut, dilansir dari laman BBC, Sabtu 31 Agustus 2019.
 
Dalam putusannya, hakim di pengadilan Ottawa sepakat bahwa Air Canada tidak "menjunjung tinggi kewajiban linguistik" mereka. Kanada memiliki Undang-Undang Bahasa Resmi, yang dibuat untuk memastikan Bahasa Inggris dan Bahasa Prancis diperlakukan setara.
 
Menurut dokumen pengadilan, Air Canada beranggapan Michel dan Lynda terlalu berlebihan dalam menginterpretasikan UU Bahasa Resmi Kanada.
 
Saat diwawancara media CBC, Michel mengaku puas atas putusan hakim. Ia berharap papan petunjuk dalam semua penerbangan Air Canada nantinya dilengkap versi Bahasa Prancis.
 
"Harapan kami adalah bahwa dalam beberapa bulan ke depan, kami dapat terbang bersama Air Canada dan semua papan petunjuknya berada dalam dua versi bahasa resmi," ungkap Michel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan