Jalan damai di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 dalam sengketa perbatasan Timor Leste-Australia. (Foto: AFP)
Jalan damai di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 dalam sengketa perbatasan Timor Leste-Australia. (Foto: AFP)

RI Sambut Baik Perdamaian Sengketa Maritim Timor Leste-Australia

Sonya Michaella • 07 Maret 2018 10:52
Jakarta: Pemerintah Indonesia menyambut baik penggunaan jalan damai di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 dalam menyelesaikan perbatasan maritim Timor Leste dan Australia.
 
Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses rekonsiliasi, Indonesia mengamati secara seksama proses ini.
 
"Indonesia juga berupaya memastikan bahwa konsiliasi tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982," sebut pernyataan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Medcom.id, Rabu 7 Maret 2018.

Kendati sifatnya selama ini rahasia, Pemerintah Indonesia baru akan mempelajari secara rinci perjanjian yang ditandatangani tersebut setelah dokumen ini dibuka untuk publik.
 
Pemerintah juga mereservasi hak-haknya atas hasil konsiliasi ini yang mungkin dapat memengaruhi hak berdaulat Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
 
Pada 1989, Indonesia dan Australia pernah menandatangani Timor Gap Treaty saat Timor Leste masih menjadi bagian NKRI.
 
Saat Timor Leste merdeka dari Indonesia pada 2002, Timor Gap Treaty ini menjadi tak memiliki negosiasi perbatasan maritim.
 
Selanjutnya pada 2004, Timor Leste pun memulai negosiasi dengan Negeri Kanguru tersebut soal batas maritim ini. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan