medcom.id, Jakarta: Isu Flight Information Region atau FIR menjadi isu yang terkait dengan kepentingan nasional juga internasional, saat ini. Indonesia pun sedang berusaha untuk mengambil alih FIR dari negara lain sesuai Undang-Undang yang ada.
"Indonesia sendiri harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan ICAO untuk melayani navigasi penerbangan di wilayah udara di atas Laut Natuna yang sekarang ini termasuk dalam Flight Information Region (FIR) Singapura,” kata Plt Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Andri Hadi di Hotel Ayana, Sudirman, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.
"Menurut ICAO, FIR adalah soal pelayanan navigasi penerbangan yang tidak terkait dengan kedaulatan," lanjut dia.
Oleh sebab itu, ujar dia, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan satu pemahaman sekaligus saran langkah yang konkret, khususnya tentang persyaratan teknis, sehingga Indonesia dapat mencapai mandat yang diamanatkan oleh Pasal 458 Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di dalam kegiatan ini, diharapkan akan ada pemahaman tentang pengaturan ICAO, kesiapan teknis Pemerintah RI, dan pandangan masyarakan sipil serta akademisi mengenai perbahan batas FIR Indonesia-Singapura.
FIR dalam Annex 11 tentang Air Traffic Services dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944, yang dikenal dengan nama Konvensi Chicago, adalah suatu wilayah udara di mana dalam wilayah udara tersebut diberikan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan peringatan/kesiapsiagaan (alerting service).
Penetapan batas FIR dititikberatkan pada pertimbangan serta kepentingan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi penerbangan dan tidak harus berhimpit dengan batas wilayah negara karena FIR tidak berkaitan dengan persoalan kedaulatan.
Perubahan terhadap batas FIR Singapura-Indonesia memerlukan peningkatan kemampuan teknis-operasional manajemen lalu lintas penerbangan Indonesia yang meliputi aspek infrastruktur, kuantitas dan kualitas SDM.
Saat ini, pelayanan navigasi penerbangan sipil di atas Kepualauan Riau dan Kepulauan Natuna dilakukan oleh Singapura. Pemerintah RI memiliki mandat dari Undang-Undang No. 1 tahun 2009 untuk mengambilalih pemberian pelayanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News