Wakil Menteri Luar Negeri, AM. Fachir pada Rapat Paripurna RI. (Foto: Dok.Kemenlu RI).
Wakil Menteri Luar Negeri, AM. Fachir pada Rapat Paripurna RI. (Foto: Dok.Kemenlu RI).

Indonesia dan Iran Sahkan Perjanjian Ekstradisi

Fajar Nugraha • 05 Juli 2019 08:06
Jakarta: Indonesia dan Iran terus berkomitmen memberantas kejahatan transnasional. Hal ini ditandai dengan pengesahan dua perjanjian penting yang melibatkan kedua negara.
 
“Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dan Perjanjian Ekstradisi RI-Iran diharapkan menjadi dasar hukum kedua negara dalam meningkatkan efektivitas kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir,” demikian disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri, AM. Fachir pada Kamis 4 Juli, dalam keterangan Kemenlu RI, yang dikutip Medcom.id, Jumat 5 Juli 2019.
 
Wamenlu Fachir mewakili Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian MLA RI-Iran dan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI-Iran di DPR.

Kedua RUU disetujui Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Lebih lanjut Wamenlu Fachir menggarisbawahi bahwa kerja sama kedua negara berdasarkan kedua Perjanjian tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan.
 
Kedua perjanjian ditandatangani di Tehran, Iran pada 14 Desember 2016. Perjanjian MLA meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil tindak pidana.
 
Sementara Perjanjian Ekstradisi mengatur kerja sama pencarian dan pemulangan buronan tindak pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan