Insiden terjadi saat kapal berbendera Tiongkok ditarik otoritas Indonesia ke wilayah laut teritorial pada 19 Maret 2016. Di tengah jalan, kapal berbendera Tiongkok itu ditabrak kapal penjaga pantai Negeri Tirai Bambu.
"Alasan pemerintah Tiongkok bahwa kapal berbendera negaranya itu sedang menangkap ikan di traditional fishing ground tidak dapat dibenarkan," kata Hikmahanto, dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Senin (21/3/2016).
Hal ini karena traditional fishing ground masuk dalam Konvensi Hukum Laut PBB, di mana Indonesia dan Tiongkok adalah peserta yang tidak mengenal konsep tersebut.
Konsep yang dikenal adalah traditional fishing right. Ini pun diberlakukan atas wilayah tertentu yang disepakati antar negara berdasarkan suatu perjanjian. Sejauh ini Indonesia hanya mempunyai perjanjian tersebut dengan Malaysia dan tidak dengan Tiongkok.
"Oleh karena itu alasan yang disampaikan oleh pemerintah Tiongkok mengada-ada," tegas Hikmahanto.
Patut disayangkan, tambah Hikmahanto, pemerintah Tiongkok sebagai sahabat dekat pemerintah Indonesia justru melindungi kapal-kapal nelayan mereka yang melakukan pencurian ikan atau IIU Fishing di wilayah laut Indonesia.
Insiden ini kemungkinan besar akan mempengaruhi hubungan yang sudah terjalin dengan baik antar kedua negara.
"Bukannya tidak mungkin pemerintah Indonesia menarik diri sebagai mediator yang jujur atas sengketa laut di Laut China Selatan. Bahkan pemerintah Indonesia dapat melakukan evaluasi atas kerja sama ekonomi kedua negara termasuk soal pembangunan infrastruktur dan dana pinjaman untuk itu," tutup Hikmahanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id