Rurik Jutting yang bekas karyawan Bank of America Merrill Lynch, didakwa atas dua kasus pembunuhan. Namun dirinya belum menyerahkan pembelaan resmi.
Pria berusia 30 tahun itu membunuh Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih di apartemennya pada 1 November 2015 lalu lalu. Kedua perempuan WNI itu ditemukan tewas, setelah Jutting menelpon polisi ke lokasi kejadian.
Dalam sidang singkat di Pengadilan Tinggi Hong Kong, Rabu (14/10/2015), persidangan terhadapnya ditetapkan pada 25 Oktober 2016. Ini berarti sekitar dua tahun setelah pembunuhan yang dilakukan Jutting. Demikian diberitakan AFP, Rabu (14/10/2015).
Jutting yang tidak hadir dalam pengadilan awal, akan dihadapkan pada proses persidangan yang diperkirakan berjalan hingga 20 hari. Pada saat sidang dengar pendapat Mei lalu, Jutting mengindikasikan akan mengakut tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan yang diarahkan.
Ketika hakim Jason Wan bertanya: "Saya anggap Anda mengku tidak bersalah?". Jutting kemudian menjawab: "Anda benar".
Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan, maka Jutting akan dihadapkan pada hukuman penjara seumur hidup.
Seneng Mujiasih ditemukan di ruang tamu apartemen Jutting dalam kondisi tidak berpakaian dan tampak ada luka pisau pada bagian paha dan bokongnya. Sementara tubuh membusuk dari Ningsih ditemukan oleh pihak kepolisian di sebuah koper di balkon apartemen Jutting beberapa jam kemudian.
Pembunuhan Seneng dan Ningsih mengejutkan kota dengan tujuh juta penduduk itu. Kasus ini juga membuka tabir kejahatan seks di kota yang menjadi magnet keuangan Tiongkok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News