Perintah itu datang dari Pengadilan Tinggi Malaysia setelah Jaksa Agung Tommy Thomas meminta penundaan persidangan.
"Ini adalah penundaan ketiga yang diupayakan dan pengadilan berpandangan bahwa ia tidak dapat diberikan penundaan lain mengikuti arahan praktik pengadilan," tutur Hakim Pengadilan Tinggi, Collin Lawrence Sequerah, dilansir dari Anadolu Agency, Senin, 8 Juli 2019.
"Oleh karena itu, persidangan akan dimulai pada 19 Agustus pukul 9 pagi," imbuhnya.
Najib dituding mentransfer uang sebanyak 42 juta ringgit Malaysia, atau sekitar Rp143 miliar dari SRC International, anak perusahaan 1MDB, ke dalam rekening bank pribadinya.
Meski demikian, dia menyatakan tak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan itu. Tak hanya dirinya, istri dan anaknya juga terseret dalam kasus ini.
Jaksa penuntut telah menyerahkan lebih dari 3.000 halaman dokumen, termasuk hasil rapat SRC International. Mereka juga telah memanggil 50 saksi untuk memberikan kesaksian selama seluruh persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News