Menurut Morrison, negara tidak akan lagi menerima pencari suaka yang mendaftar ke lembaga PBB, UNHCR setelah 1 Juli 2014 di Indonesia. Namun dikhawatirkan kebijakan ini juga akan berlaku bagi mereka yang mendaftar untuk mencari suaka di perwakilan UNHCR di Suriah, Iran, Malaysia dan Irak.
"Pemerintah Indonesia sudah aware mengenai kebijakan pengungsi ini. Ini merupakan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia akan memonitor secara dekat kebijakan, jika ada implikasi maka akan diajukan untuk melindungi kepentingan Indonesia," jelas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, di Gedung Pancasila, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
"Isu pencari suaka, hanya bisa diselesaikan secara komprehensif, melibatkan negara asal, transit, dan tujuan," lanjutnya.
Sebelumnya Menteri Scott Morrison menegaskan bahwa sepanjang 2014 hingga 2015, program kemanusiaan Australia akan menyediakan 13.750 tempat penampungan. Ini termasuk 11 ribu tempat penampungan bahwa pencari suaka asing, yang sebagian besar merupakan warga yang sejak awal ingin mencari suaka.
Lebih lanjut Michael Tene menambahkan bahwa masalah pengungsi di kawasan hanya bisa ditangani melalui pendekatan komprehensif, bukan pendekatan-pendekatan yang unilteral. Seharusnya pembahasa masalah ini melibatkan negara asal, transit, dan tujuan.
"Pencari suaka, meskipun karena ada alasan ekonomi, mereka tetap korban dalam situasi di dalam negeri. Jika di luar negeri mereka mengalami masalah, maka mereka menjadi dua kali korban," tutur Tene.
Meskipun RI bukan pada pihak konvensi pengungsi PBB tahun 1951. Namun, RI telah menerapkan prinsip-prinsip pokok di konvensi yang menolak pengusiran, pemulangan secara paksa. Indonesia pun terus bekerja sama dengan lembaga PBB terkait.
Walau menunjukkan ini adalah kebijakan terbaru, apa yang diucapkan oleh Morrison justru memperlihatkan arogansi Australia mengenai penanganan pencari suaka. "Perubahan ini bisa mengurangi pergerakan pencari suaka ke Indonesia dan mendorong mereka mencari tempat penampungan sementara di dan dari negara pertama yang disinggahi oleh pencari suaka," ucapnya.
Logikanya, banyak sekali pencari suaka yang menjadikan Indonesia sebagai negara transit pertama. Bila mereka tiba di Indonesia sebagai negara pertama yang disinggahi, otomatis Australia melepaskan tanggungjawab kepada Indonesia yang harus mengurus para pencari suaka ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News