Seperti dilansir Antara, Senin (30/1/2017), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Bahram Qasemi mengatakan, Direktur Jenderal Urusan Amerika di Kementerian Luar Negeri Iran Mohammad Kashavarz-Zadeh telah menyerahkan surat protes resmi kepada Haas yang mewakili kepentingan di Teheran. Mereka menyatakan, perintah eksekutif dari presiden AS dikeluarkan dengan dalih khayalan, diskriminasi dan tak bisa diterima.
Instruksi tersebut, menurut dia, bertentangan dengan konvensi hak asasi manusia (HAM). Hal ini juga dinilai melanggar kesepakatan hukum serta konsuler yang ditandatangani antara Teheran dan Washington pada 15 Agustus 1955.
Pada Jumat, 27 Januari 2017, Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi imigrasi dari negara yang dikatakannya 'dinodai oleh terorisme'. Negara-negara itu adalah Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News