Langkah ini membuka jalan menuju sebuah referendum, apakah warga Turki akan memilih memperbesar kekuasaan seorang presiden di Turki atau tidak.
Ankara mengatakan proposal itu akan menciptakan kepresidenan eksekutif yang akan menyederhanakan struktur pemerintahan Turki. Namun kubu oposisi khawatir sistem itu akan berujung pada kekuasaan absolut seorang presiden.
"Warga yang akan memutuskan," tutur Wakil Perdana Menteri Turki Numan Kurtulmus yang dirilis kantor berita Anadolu, Jumat (10/2/2017). Referendum dijadwalkan digelar pada 16 April mendatang.
Parlemen Turki menyetujui artikel baru sebanyak 18 halaman dalam konstitusi negara untuk menciptakan kepresidenan eksekutif. Perdebatan sempat terjadi antar pejabat negara, yang menyoroti jurang perbedaan dalam dunia perpolitikan Turki.
Erdogan menyetujui proposal itu enam bulan setelah berakhirnya percobaan kudeta pada dirinya.
Di bawah konstitusi baru, seorang presiden memiliki kekuatan eksekutif yang lebih kuat untuk menunjuk langsung pejabat publik, termasuk menteri.
Jabatan PM, saat ini dipegang Binali Yildirim, akan digantikan dengan satu atau dua wakil presiden.
Pendukung Erdogan mengatakan perubahan ini diperlukan untuk pemerintahan Turki yang efektif dan untuk menghindari terciptanya koalisi rapuh.
Proposal terbaru juga menyerukan agar pemilihan umum parlemen dan presiden digelar bersamaan. Dalam rancangan, pemilu parlemen dan presiden selanjutnya di Turki akan digelar pada 3 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News