Mendengar informasi TKI tidak dipenuhi hak-haknya, Konsulat Jenderal RI di Penang berkoordinasi dengan kepolisian Pulau Penang langsung mendatangi rumah majikan Ida. Saat ditemui, Ida dalam kondisi sehat dan aman.
Kepolisian Pulau Penang bersama Tim Perlindungan WNI dan KJRI Penang membawa Ida ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan tersebut, diketahui Ida berangkat ke Malaysia sejak 2009 dan bekerja secara legal.
Dia mengatakan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun. Meski demikian, Ida mengaku gajinya tidak dibayar dan tidak diizinkan pulang. Polisi setempat masih melakukan pendalaman terhadap dua pengakuan tersebut.
Dikutip dari keterangan KJRI Penang yang diterima Medcom.id, Selasa 20 Februari 2018, Ida diberitakan mengalami masalah dalam pekerjaannya. Dia meminta bantuan perwakilan RI untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya tersebut.
Dalam berita yang sempat viral di medsos tersebut, Ida Nahak diberitakan tidak diizinkan pulang selama 7 tahun dan tidak dibayarkan gajinya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke shelter KJRI Penang sambil menunggu penyelesaian kasusnya oleh KJRI.
"Hari ini, kami akan bertemu agen perekrut untuk menyelesaikan hak-hak yang bersangkutan," ungkap Neni Kurniawati, diplomat wanita anggota Tim Perlindungan WNI KJRI Penang yang menangani langsung kasus ini.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke hotline Perlindungan WNI Kemenlu +62 812 900 700 27, bila dirasa ada WNI atau TKI yang menghadapi kesulitan di luar negeri.
Iqbal mengatakan, jika dilaporkan Kemenlu dan perwakilan RI di luar negeri akan segera bertindak melakukan pertolongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News