Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir (Foto: Dok. Metrotvnews)
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir (Foto: Dok. Metrotvnews)

Kemenlu Belum Terima Permintaan Ekstradisi La Nyalla

Sonya Michaella • 04 April 2016 15:30
medcom.id, Jakarta: Kasus La Nyalla yang kabarnya akan diekstradisi ke Indonesia, ditanggapi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
 
"Sampai hari Jumat kemarin saya belum dapat informasi lagi adanya permintaan otoritas di Jakarta untuk ekstradisi La Nyalla ke Indonesia," ungkap Arrmanatha ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (4/4/2016).
 
Ia menegaskan jika memang diminta akan adanya ekstradisi, Kementerian Luar Negeri akan segera memproses hal tersebut.

"Pembicaraan perjanjian ekstradisi itu sudah beberapa kali dibahas antar Menlu maupun pada tingkat lain. Proses itu kan harus dilakukan baik di dalam negeri di sini maupun di sana," tegasnya.
 
Saat ini, La Nyalla sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Singapura, setelah sebelumnya melarikan diri ke Malaysia.
 
Pada 16 Maret 2016, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. La Nyalla diduga menggunakan dana itu untuk membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah itu sebesar Rp5 miliar pada 2012.
 
Penyidik memanggil La Nyalla sebanyak tiga kali. Namun La Nyalla tak pernah hadir.
 
Lalu pada Senin 28 Maret 2016, penyidik mendatangi rumah La Nyalla di Jakarta dan Surabaya untuk penjemputan paksa. Namun upaya itu gagal. La Nyalla ternyata sudah berada di luar negeri.
 
Kejati lalu menetapkan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejati meminta bantuan Polri, KPK, Intelejen dan Interpol untuk melacak keberadaan La Nyalla.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan