Para TKI di TKI Lounge, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 10 November 2013 (Foto:MI/Susanto)
Para TKI di TKI Lounge, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 10 November 2013 (Foto:MI/Susanto)

Kemnaker Terus Gali Solusi Perlindungan TKI

Willy Haryono, Wahyu Dwi Anggoro • 17 Agustus 2017 06:48
medcom.id, Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus memikirkan solusi untuk meningkatkan perlindungan TKI baik sebelum, saat dan setelah penempatan.
 
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker R. Soes Hindharno menyatakan kementriannya terus meningkatkan kerja sama dengan instansi-instansi pemerintah dan negara-negara penempatan.
 
 “Kemnaker turut menginisiasi pencegahan pemberangkatan TKI secara non prosedural dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemkumham, Kemlu, BNP2TKI,” kata Soes, kepada Metrotvnews.com, Rabu 16 Agustus 2017.

“Kemnaker juga berperan aktif dalam forum-forum internasional terkait perlindungan pekerja migran, baik regional maupun multilateral,” lanjutnya.
 
Tidak bisa dipungkiri, remitansi TKI menjadi salah satu tulang punggung pembangunan di Indonesia. Berdasarkan data BNP2TKI, remitansi TKI mencapai Rp62 triliun pada semester I tahun 2016.
 
Baca: Nilai Remitansi TKI Tulungagung Lebih dari Rp1 Triliun/Tahun
 
“Sekarang kita konsentrasi mencari solusi bagaimana mencetak TKI purna untuk menjadi wirausaha mikro dan mempunyai efek di desa-desa basis TKI,” terang Soes.
 
“kemnaker sedang mengembangkan Desa Migran Produktif atau Desmigratif di 120 desa kantong TKI. Ada empat kegiatan utama dalam Desmigratif, yaitu desa sebagai pusat layanan informasi, desa sebagai pusat layanan usaha produktif dan pemberdayaan TKI, desa sebagai pusat komunitas parenting, dan pengembangan koperasi,” lanjutnya.
 
Kemnaker Terus Gali Solusi Perlindungan TKI
Para TKI mengirimkan remitansi dalam jumlah besar setiap tahun (Foto:Antara/Rosa Panggabean)
 
Akhir-akhir ini, Kemnaker gencar menyosialisasikan program BPJS ketenagakerjaan untuk para TKI. Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menginginkan adanya suatu program jaminan sosial bagi para pekerja migran.
 
“ BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaringan pelayanan luas dengan 122 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis di seluruh Indonesia dan dimungkinkan memiliki chanelling di negara-negara tujuan TKI,” jelas Soes.
 
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaringan kerjasama rumah sakit dan fasilitas kesehatan sejumlah 5.972 buah di seluruh Indonesia. Ini sangat memudahkan pelayanan saat terjadi risiko kecelakaan kerja baik sebelum maupun sesudah penempatan.” lanjutnya
 
BPJS ketenagakerjaan diluncurkan pada 30 Juli lalu berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Program ini merupakan transformasi dari tiga konsorsium TKI yaitu Astindo, Jasindo dan Mitra TKI.
 
Baca: Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Bidik 100 Ribu Peserta dari TKI
 
“Setelah diluncurkan oleh Bapak Menteri, semua elemen bergerak, baik dari kementerian, BNP2TKI dan BPJS itu sendiri,” tambahnya.
 
Beragam Masalah
 
Sebelum penempatan, sebagian TKI  merasa terlalu lama berada di pelatihan. Mereka merasa tidak sabar untuk berangkat. Mereka lalu nekat mengambil jalan pintas.
 
Saat penempatan, sebagian TKI menghadapi beragam masalah. Mereka bisa memiliki majikan yang tidak menyenangkan. Mereka bisa juga menemukan kondisi kerja yang buruk. Faktor-faktor di atas mendorong mereka untuk kabur.
 
Setelah penempatan, sebagian TKI pulang dengan membawa banyak uang. Namun, mereka memiliki pengetahuan yang terbatas mengenai bisnis. Akhirnya, mereka terjebak dalam gaya hidup konsumtif.
 
“PP nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri, di situ semua sudah di atur baik sebelum, saat dan setelah penempatan. PP nomor 4 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dalam aturan itu semua intsrumen diawasi baik dari kementerian, dinas setempat, BNP2TKI dan di luar negeri juga diawasi melalui perwakilan yang ada di negara penempatan,” kata Soes.
 
“Misalnya terkait pemulangan TKI illegal dari Malaysia, kita langsung hari itu juga berkoordinasi dengan Kemenlu, Imigrasi, Dukcapil, BNP2TKI dan lain-lain. Dengan sangat mudah kita melakukan koordinasi,” lanjutnya.
 
Perjanjian tertulis
 
Kemnaker memiliki perjanjian tertulis terkait penempatan dan perlindungan TKI dengan negara penempatan TKI yaitu Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Arab Saudi, Qatar, Jordania, Lebanon, UEA dan Kuwait. 
 
Kemnaker Terus Gali Solusi Perlindungan TKI
Pemerintah masih berlakukan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah (Foto: Antara/Reno Esnir)
 
Kerjasama ini berisikan tanggung jawab kedua negara, PPTKIS, dan badan lainnya dalam memberikan perlindungan terhadap TKI, dan hak dan kewajiban TKI dan pengguna.
 
Selain itu, kerjasama dengan negara penempatan dilakukan dalam hal pemulangan TKI bermasalah dan penyelesaian semua hak-hak TKI.  
 
Saat ini, Kemnaker bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun perjanjian kerja sama tentang pencegahan pemberangkatan TKI secara non prosedural.
 
Kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi; kerjasama pengembangan kesisteman dan integrasi; sosialisasi, diseminasi dan publikasi; verifikasi dan validasi dokumen; patroli di wilayah perbatasan laut dan darat; pengawasan keberangkatan TKI non prosedural; penanganan tindak lanjut atas temuan kasus atau permasalahan; penegakan hukum; dan pembentukan satuan tugas bersama.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan