Putri CEO Korean Air Cho Hyun-ah tertunduk malu di hadapan awak media di Seoul, Korsel, usai
Putri CEO Korean Air Cho Hyun-ah tertunduk malu di hadapan awak media di Seoul, Korsel, usai "Insiden Kacang" dalam penerbangan dari New York ke Seoul - AFP / YONHAP

Gara-Gara Kacang, Putri CEO Korean Airlines Dibui 1 Tahun

Willy Haryono • 12 Februari 2015 15:29
medcom.id, Seoul: Putri pemilik maskapai Korea Airlines divonis satu tahun penjara atas 'insiden kacang' yang menyedot perhatian dunia. Cho Hyun-ah terbukti melanggar standar keamanan penerbangan.
 
Pengadilan distrik Seoul, Korsel, menyatakan Cho secara ilegal mengubah rute penerbangan. Pesawat dianggap 'sudah mengudara' saat mulai bergerak di landasan pacu.
 
Ketika itu, Cho marah besar saat menerima kacang macadamia dari awak pesawat. Cho merasa tidak pernah memesan kacang, dan juga geram karena diberikan dalam kantung, bukan mangkuk.

"Cho telah membuat pesawat itu seperti jet pribadinya," tutur Hakim Oh Sung-woo, seperti dilansir AFP, Kamis (12/2/2015).
 
Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut Cho tidak memperlihatkan rasa menyesal atas aksinya, walau sudah menyerahkan surat permohonan maaf ke pengadilan.
 
Tim jaksa penuntut umum meminta Cho dihukum tiga tahun penjara atas berbagai pasal, yakni melanggar keamanan penerbangan, mengganggu penyelidikan dan menyerang seorang kru pesawat.
 
Ditahan sejak 30 Desember lalu, Cho mengaku tidak bersalah atas semua tuntutan, termasuk menyakiti kepala staf pesawat, Park Chang-jin. Park mengaku diminta berlutut dan memohon maaf, kemudian dihantam Cho dengan sebuah buku manual.
 
'Insiden Kacang' atau 'Nut Rage' ini menjadi pemberitaan dunia. Sebagian pihak di Korsel menyebut Cho telah mempermalukan nama bangsa di mata dunia internasional.
 
Citra keluarga Cho kembali tercoreng setelah salah satu adiknya, yang juga pegawai Korea Air, mengirim pesan pada sang kakak bahwa dirinya akan membalas dendam atas semua perlakuan ini. Adik Cho meminta maaf tak lama setelahnya.
 
Ayah Cho, pemimpin utama Korea Air mengaku sangat malu atas kelakuan anaknya. Kementerian Transportasi Korsel berencana menghukum Korean Air lewat larangan sejumlah rute atau denda USD2 juta.
 
Kementerian Transportasi juga akan menghukum delapan petinggi Korean Air yang mengaku sudah memberikan keterangan palsu untuk membantu Cho dan perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan