Komunitas Indonesia Peduli Demokrasi di Adelaide, Australia, menolak Undang-Undang Pilkada Indonesia - Atik Ambar
Komunitas Indonesia Peduli Demokrasi di Adelaide, Australia, menolak Undang-Undang Pilkada Indonesia - Atik Ambar

WNI di Australia Dukung Judicial Review UU Pilkada

Gregorius Abanit Asa • 06 Oktober 2014 16:57
medcom.id, Adelaide: Masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Komunitas Indonesia Peduli Demokrasi di Adelaide, Australia, menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada. Mereka menilai UU Pilkada mencabut hak demokrasi rakyat.
 
"Pemilihan tak langsung mengamputasi hak politik rakyat. Sistem tertutup membuat rakyat sulit menilai dan mengontrol (jalannya pemerintahan), dan itu sudah kita alami selama Orde Baru," ujar Yanto, salah satu anggota KIPD, di Victoria Square Adelaide, Minggu (5/10/2014).
 
Pilkada langsung dinilai KPID merupakan sesuatu yang diperlukan Indonesia, walau diakui masih sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sistem pemilihan langsung sudah benar. Rakyat terlibat dan transparansi mulai berjalan. Yang salah adalah parpol dan elite politik”, tambah Yanto.
 
KPID mendukung penuh langkah membatalkan UU Pilkada, seperti lewat permohonan pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi atau Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan