Shah Alam: Doan Thi Huong, terduga pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, nampaknya akan segera dibebaskan. Dia menerima tuduhan lebih rendah pada sidang hari ini, Senin, 1 April 2019 di Pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur.
"Saya senang," kata Doan seraya tersenyum, dilansir dari AFP.
Jika Doan benar dibebaskan, maka dia akan mengikuti langkah Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang juga menjadi tersangka pembunuhan tersebut. Siti Aisyah dibebaskan pada 11 Maret 2019.
Usai Siti Aisyah dibebaskan, pengacara Doan juga mengajukan permintaan yang sama. Namun, permintaan awalnya agar tuduhan pembunuhannya dibatalkan seluruhnya.
Salim Bashir, salah seorang pengacara Doan mengatakan perempuan 30 tahun itu ditawari tuduhan menyebabkan cedera oleh senjata berbahaya alih-alih pembunuhan. Segera setelah itu, dakwaan baru dibacakan di pengadilan untuk Doan dan dia mengaku bersalah.
Tuduhan itu membawa hukuman penjara maksimum 10 tahun, namun pengacaranya mengatakan perempuan asal Vietnam itu kemungkinan bisa menerima hukuman yang lebih singkat.
"Sangat mungkin dia bisa berjalan keluar dengan bebas hari ini," imbuhnya.
Kedua perempuan tersebut selalu membantah melakukan pembunuhan. Alih-alih membunuh, keduanya selalu mengatakan mereka ditipu oleh mata-mata Korea Utara.
Mereka mengaku melakukan acara lelucon untuk televisi. Namun, apa yang mereka lakukan mengejutkan karena Kim Jong-nam terbunuh dengan menggunakan racun saraf VX.
Pengacara masing-masing keduanya mengatakan mereka menjadi kambing hitam dengan dalang sebenarnya adalah empat warga Korut. Sebenarnya keempat warga Pyongyang itu sempat dituduh bersama mereka, namun kemudian dibebaskan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id