Kapal penangkap ikan berbobot 700 ton itu hilang kontak beberapa saat melaporkan kebocoran di dek. Posisi kapal terakhir berada di sekitar 3.148 kilometer (Km) dari Kepulauan Falkland, Inggris.
Proses pencarian pun dilakukan oleh pihak Argentina, karena jaraknya lebih dekat dengan lokasi hilangnya kapal.
"Sampai saat ini, sampai April proses pencarian dilakukan oleh pihak Argentina. Tidak ada bukti apapun kapal hilang atau ABK meninggal dunia," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Ruang Palapa, Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
"Kesulitannya adalah bagaimana mendekralasikan status tersebut. pihak Argentina menghentikan pencarian secara langsung. Tetapi masih menghidupkan radar untuk memantau kemungkinan akan adanya kapal tesebut," lanjutnya.
Menurut Iqbal, sampai saat ini tidak ada pihak yang bersedia untuk menyatakan hilang atau meminggal karena ada konsekuensi hukum atas deklarasi. Sementara di Taiwan butuh waktu 7 tahun untuk menyatakan meninggal.
Pihak kemenlu menyatakan, sudah melakukan pembahasan mengenai kompensasi. Diharapkan, kompensasi bisa diberikan kepada keluarga dalam waktu dekat tanpa harus menunggu 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News