"Alat bukti itu sampai saat ini tidak pernah ditampilkan. Di CCTV juga ada, tapi tidak disebutkan oleh Investigation Officer (IO)," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.
Sampai saat ini, tidak diketahui keberadaan kacamata tersebut. Padahal, alat bukti ini sangat krusial karena bisa membuktikan apakah memang Siti Aisyah mengusapkan agen syaraf VX.
Menurut Iqbal, IO juga telah lalai untuk merunut potongan rekaman CCTV bandara. Dikatakan, usai mengusapkan yang diduga agen syaraf VX ke Jong-nam, Siti Aisyah sempat beberapa kali memegang atau membetulkan kacamatanya tersebut.
"Adegan Siti membetulkan kacamata itu tidak disebutkan dan dipotong. Padahal di rekaman CCTV ada. Yang disebutkan hanya usai mengusapkan, Siti langsung mencuci tangannya di toilet," tutur Iqbal.
Pengacara Siti yang bernama Gooi Soon Seng memaksa IO untuk mengaku bahwa mereka benar memotong rekaman CCTV.
"IO hanya mengaku bahwa ada kendala teknis saat memeriksa rekaman CCTV tersebut," tukasnya lagi.
Sementara itu, hari ini juga merupakan hari persidangan kesekian kalinya dan masih membahas cross examination dari tersangka satunya yakni Doan Thi Huong asal Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News