Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna Laoly, dikabarkan akan mempertimbangkan penyediaan pulau untuk suaka. Ini didorong oleh kebijakan Australia yang membatasi penerimaan pencari suaka yang mendaftar di UNHCR setelah 1 Juli 2014.
Dalam kebijakan itu, Australia tidak akan menerima pencari suaka dari negara transit. Padahal, para pencari suaka menjadikan Indonesia sebagai negara transit utama.
Di masa lalu, Pemerintah Indonesia selalu menolak untuk memberikan sebuah pulau untuk menampung pencari suaka yang ingin ke Australia.
"Sekarang kami mulai berpikir mengenai kebijakan ini," ujar Menkumham Yasonna Laoly, seperti dikutip The Australian, Rabu (26/11/2014).
"Yang harus dilakukan saat ini adalah mencari pulaunya," lanjutnya.
Hingga saat ini tercatat 10.500 pencari suaka yang terdaftar di UNHCR di Jakarta. Mereka masih menunggu untuk direlokasi.
Sementara ucapan dari Laoly ini diutarakan ketika dirinya bertemu dengan Duta Besar Greg Moriarty. Menurut The Australian pun, pertimbangan untuk memberikan pulau itu sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Jika benar pemberian pulau ini untuk merelokasi pencari suaka, maka ini akan menjadi sebuah kemunduran. Secara tidak langsung, hal ini bisa mengartikan bahwa Indonesia sepakat dengan keputusan unilateral Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News