Baca juga: Pakistan Klaim 35 Orang Tewas di Pertempuran Perbatasan Kashmir.
Sengketa Kashmir kini semakin parah usai India mencabut status otonomi Kashmir dan menyebut segera menjadikan Kashmir dan Jammu wilayah di bawah hukum India.
“Kami memutuskan untuk membawa sengketa Kashmir ke Mahkamah Internasional. Kami memutuskan ini dengan pertimbangan aspek hukum,” kata Qureshi, dikutip dari BBC, Rabu 21 Agustus 2019.
Dia menambahkan, Pakistan akan mengadukan persoalan Kashmir ini terutama aspek pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan India terhadap penduduk Kashmir.
Tindakan India untuk membatalkan status khusus untuk satu-satunya negara berpenduduk mayoritas Muslim di negara itu disertai dengan jam malam yang luas dan pemadaman komunikasi, memotong aktivitas jutaan warga Kashmir dari seluruh dunia.
Laporan media India mengatakan hampir 4.000 pemimpin politik, aktivis dan perwakilan masyarakat sipil juga telah ditangkap untuk mencegah reaksi kekerasan.
Pihak berwenang India pada Senin mengatakan mereka telah mulai meredakan penumpasan keamanan dua minggu di beberapa bagian Kashmir, termasuk kota utama Srinagar. Warga dan pengamat independen, bagaimanapun, terus mengungkapkan keprihatinan serius atas krisis kemanusiaan yang berasal dari penumpasan.
Kashmir terbagi antara India dan Pakistan -- dua negara pemilik kekuatan nuklir -- sejak berakhirnya kekuasaan kolonial Inggris pada 1947. Tetapi kedua negara sama-sama mengklaim kawasan secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News