Undang-Undang ini rencananya akan diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Thailand pada Jumat pekan ini.
"Merokok di dalam rumah dapat membahayakan kesehatan dan mengatasi kekerasan dalam rumah tangga di segala bentuk, itu tujuan UU ini dikeluarkan," kata Menteri Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga Thailand Lertpanya Booranabundit, dikutip dari Strait Times, Senin 24 Juni 2019.
Dalam sebuah studi pengendalian tembakau dari salah satu universitas Thailand menemukan bahwa lima juta rumah tangga memiliki sosok perokok. Akibatnya, sekitar 10 juta orang terpapar asap rokok di rumah.
Asap rokok dua kali lipat meningkatkan risiko kematian bayi secara mendadak serta penyakit bronkitis pada anak-anak.
Sementara itu kanker paru-paru yang menyerang wanita juga akan lebih besar risikonya jika menghirup asap rokok di dalam rumah.
UU ini juga memungkinkan warga untuk melapor ke pihak berwenang jika menemukan seorang anak terpapar asap rokok dari orang lain.
Thailand bertujuan mengurangi konsumsi tembakau setidaknya 30 persen pada 2025 mendatang. Hingga saat ini, sekitar 400 ribu orang meninggal setiap tahunnya karena merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News