Menurut laporan kantor berita Korean Central News Agency (KCNA), pelarangan dilakukan untuk memastikan keselamatan diplomat dan warga Korut di Malaysia terkait ketegangan atas kematian Kim Jong-nam, kakak tiri dari Kim Jong-un.
Kementerian Luar Negeri Korut telah menginformasikan alasan pelarangan kepada Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang.
Masih dari laporan KCNA, Korut berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil demi meningkatkan hubungan bilateral dengan Malaysia.
Kedua negara bersitegang setelah Kim Jong-nam tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari 2017. Hasil autopsi Malaysia menunjukkan Kim Jong-nam tewas akibat racun syaraf VX.
Sementara Korut bersikukuh Kim Jong-nam bukan tewas diracun, tapi akibat penyakit jantung. Delegasi Pyongyang datang ke Malaysia untuk mengambil jasad Kim Jong-nam, tapi ditolak Negeri Jiran.
Dua wanita terduga pembunuh Kim Jong-nam, yakni Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Malaysia, telah didakwa pasal pembunuhan di pengadilan Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News