Baca juga: Siti Aisyah Bebas.
"Kita akan segera memulangkannya ke Indonesia. Kalau bisa hari ini, kita akan pulangkan hari ini juga," ucap Rusdi di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.
Dubes Rusdi mengatakan dakwaan Siti Aisyah dicabut karena tak ada bukti keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Dia mengungkapkan yakin jika Siti Aisyah tidak bersalah.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meminta agar bukan hanya dihentikan, namun dibebaskan penuh.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'enghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Iqbal.
Saat ini, Siti Aisyah dibawa ke KBRI di Kuala Lumpur. Setelah pengurusan administrasi, dia akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga: Dakwaan dan Alat Bukti Kasus Siti Aisyah Dinilai Lemah.
Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. Dia dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX.
Siti Aisyah mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut dan hanya melakukan prank. Hingga saat ini, keterangannya selalu konsisten bahwa dirinya merupakan korban prank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News