Duta Besar RI untuk Kuala Lumpur meyakinkan Siti Aisyah akan dipulangkan hari ini. Tepat usai jaksa menyatakan penghentian dakwaan terhadap perempuan 27 tahun ini.
"Saya sangat senang bisa bebas hari ini. Saya tidak menyangka ini hari kebebasan saya," tutur Siti Aisyah di kantor KBRI Kuala Lumpur, Senin 11 Maret 2019.
Siti bersama rombongan diperkirakan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusumah pada pukul 16.00 WIB. Nantinya Siti akan langsung dibawa ke Kementerian Luar Negeri untuk diserahkan kepada keluarga.
Kedua orangtua Siti Aisyah saat ini sudah menunggu di Jakarta. Siti mengaku sangat merindukan ibunya dan kedua anaknya.
"Saya rindu emak. Karena emak selalu mendukung saya, support saya saat di penjara," imbuhnya.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan penghentian penuntutan dalam kasus Siti Aisyah. Ini sesuai dengan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
Dalam pernyataan tersebut, maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini. Pembebasan ini merupakan puncak proses panjang upaya Pemerintah RI untuk membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati.
Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, yang juga adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
Namun, Siti membantah dirinya terlibat pembunuhan. Dia mengaku hanya diajak melakukan prank, oleh seseorang bernama James, yang diduga intelijen Korea Utara.
Kini, Siti sudah menghirup udara bebas. Dia mengaku mendapat banyak pelajaran dari kasus yang dialaminya tersebut, dan untuk sementara dia enggan kembali ke Negeri Jiran.
Baca: Menlu Retno: Kebebasan Siti Aisyah Puncak Perjuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News