Anwar Ibrahim nantikan kebebasan dari tuduhan sodomi (Foto: AFP)
Anwar Ibrahim nantikan kebebasan dari tuduhan sodomi (Foto: AFP)

Anwar Ibrahim Ragu Divonis Bebas dari Kasus Sodomi

Fajar Nugraha • 24 Oktober 2014 18:28
medcom.id, Kuala Lumpur: Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim menunggu hasil banding dari kasus sodomi yang dituduhkan kepadanya. Pekan depan akan menjadi kepastian apakah Anwar akan dipenjara atau tidak.
 
Pada Selasa (28/10/2014), Pengadilan Federal Malaysia akan mendengar sidang banding dari Anwar. Maret lalu, tokoh oposisi Negeri Jiran itu dituduh melakukan tindakan homoseksual.
 
Namun tuduhan yang diarahkan kepada Anwar dianggap dipenuhi dengan motif politik. Anwar pun mengakui bahwa peluangnya tidak bagus.

"Sebagian besar rakyat Malaysia tidak percaya bahwa saya akan mendapatkan pengadilan yang adil atau keluar keputusan yang didasarkan fakta," ujar Anwar, seperti dikutip Time, Jumat (24/10/2014).
 
"Tetapi saya ingin memperlihatkan kepada kaum muda, bahwa vonis saya hanya harga yang harus dibayar dalam memperjuangkan kebebasan dan keadilan," ucapnya.
 
Anwar awalnya ditangkap pada 16 Juli 2008, setelah mantan ajudannya menuduhnya telah disodomi oleh mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia itu. Kemudian dirinya dibebaskan pada 9 Januari 2013, berdasarkan bukti sampel DNA yang dicurigai telah terkontaminasi.
 
Namun pada 7 Maret 2014, Pengadilan Banding menolak kebebasan Anwar dan memvonisnya lima tahun penjara. Pengadilan dengar pendapat awalnya dijadwalkan pada April, tetapi kemudian dipercepat.
 
Dengan percepatan pengadilan awal itu, Anwar didiskualifikasi untuk mencalonkan diri sebagai anggota perwakilan daerah distrik Kajang pada 23 Maret.
 
Pemerintah Malaysia pun didesak agar membatalkan kasus yang dialami oleh Anwar. Mereka menilai dakwaan ini memperlihatkan Pemerintah Malaysia sudah sangat siap menyingkirkan lawan politiknya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan