medcom.id, Jakarta: Proses hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang dibunuh di Hong Kong, masih berlanjut. Namun motif dari pembunuhan ini masih belum diketahui.
Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah memastikan bahwa kedua korban pembunuhan yang dilakukan oleh Rurik Jutting adalah WNI.
"Proses hukum sudah mulai bergulir. Kemarin (Senin, 4/11/2014) sudah ada sidangan awal terhadap pelaku sudah berlangsung,"ujar Juru Bicara Kemlu RI Michael Tene, di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
"Beberapa hari ke depan sudah akan ada rencana proses rekonstruksi dan sidang berikutnya. Pihak konsul jenderal akan memperhatikan persidangan," ucapnya.
Sementara hal-hal seperti motif dari pembunuhan, menurut Tene akan terungkap saat persidangan berlangsung.
Polri pun sudah mengirimkan tim khusus ke Hong Kong, untuk mengusut kasus WNI yang dibunuh. Kedua korban dipastikan dibunuh oleh Rurik Jutting, seorang bankir muda asal Inggris yang hijrah ke Negeri Singa.
Polri pun menggandeng Interpol dan berkoordinasi dengan Perlindungan dan Pelayanan WNI (PPWNI) dan Kementerian Luar Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News