KBRI Kuala Lumpur sendiri segera mengajukan permohonan akses konsuler kepada Pemerintah Malaysia untuk dapat bertemu dengan WNI yang ditahan dalam razia untuk memastikan hak-haknya secara hukum terpenuhi.
"Kepada WNI yang bekerja legal di Malaysia, KBRI mengimbau agar membawa dokumen yang sah ketika bepergian ke manapun guna menghindari tindakan salah tangkap," sebut pernyataan tertulis KBRI Kuala Lumpur kepada Metrotvnews.com, Rabu 5 Juli 2017.
Sementara bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) WNI, KBRI mengimbau agar mengikuti program Pulang Sukarela ke Indonesia.
Dengan program ini, WNI dapat kembali ke Indonesia melalui jalan sah dan aman. Program Pulang Sukarela merupakan program Pemerintah Malaysia untuk memulangkan PATI ke negara asal yang berlaku sampai 31 Desember 2017.
Program re-hiring dengan E-Kad sendiri diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia sejak 15 Februari 2017 untuk PATI dari 15 negara, yaitu Bangladesh, Filipina, India, Indonesia, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Vietnam, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turmeknistan, Uzbekistan dan Vietnam.
E-kad ini berfungsi sebagai izin kerja sementara dan setelah mendapat E-Kad, PATI harus mengikuti program re-hiring.
"Di KBRI, kita sebenarnya siapkan jalur khusus bagi yang mau ikut re-hiring, 10 staf kita sediakan dari pusat untuk membantu pembuatan paspor dan SPLP," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal kepada Metrotvnews.com.
"Sosialisasi dan imbauan sudah kita intensifkan. Namun, minat PATI WNI tetap kecil," pungkasnya.
Operasi razia sendiri telah dimulai sejak 1 Juli kemarin di Semenanjung Malaysia. Dari 1.509 PATI yang ditangkap, sebanyak 197 orang adalah WNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News