Perburuan paus untuk keperluan riset diperbolehkan pada 1986, dan Jepang terus melakukannya di Antartika dan Pasifik. Namun Maret lalu, seperti dikutip AP, Rabu (3/9/2014), Pengadilan Internasional menilai perburuan paus oleh Jepang tidak atau kurang bersifat ilmiah sehingga harus dihentikan.
Agensi Perikanan Jepang berusaha merevisi program perburuan, untuk kemudian diserahkan ke Komisi Perburuan Paus Internasional pada November mendatang. Program terbaru akan mengklarifikasi tudingan Pengadilan Internasional.
Dalam program itu juga disebutkan Jepang tidak akan lagi berburu paus jenis fin dan humpback.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News