Mantan Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol, 12 Desember 2024. (AFP)
Mantan Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol, 12 Desember 2024. (AFP)

Mantan Presiden Korsel Yoon Ditangkap, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Riza Aslam Khaeron • 15 Januari 2025 15:43
Seoul: Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan, bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti melakukan upaya kudeta setelah ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, melansir AFP.
 
Ia didakwa dengan tuduhan makar akibat upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, langkah yang disebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi Korea Selatan. 
 
Penangkapan ini menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat.

Yoon dituduh mencoba menggulingkan tatanan demokrasi pada 3 Desember 2024 dengan mengumumkan darurat militer, mengklaim langkah tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari ancaman "komunis" Korea Utara.
 
Namun, deklarasi tersebut dicabut hanya dalam enam jam setelah parlemen menolak langkah tersebut dan menuduh Yoon menyalahgunakan kekuasaannya.
 
Selama interogasi di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), Yoon memilih menggunakan haknya untuk diam dan menolak direkam selama pemeriksaan.
 
"Saya memutuskan untuk mematuhi Kantor Investigasi Korupsi," kata Yoon dalam sebuah video yang direkam sebelum penangkapannya. Namun, ia menambahkan bahwa ia tidak menerima legalitas penyelidikan tetapi tetap mematuhi demi mencegah pertumpahan darah.
 
Proses penangkapannya berlangsung dramatis. Yoon yang awalnya bersembunyi di kediaman resminya selama berminggu-minggu akhirnya menyerah setelah pihak berwenang memotong kawat berduri dan menerobos barikade bus yang dipasang oleh pengawalnya.
 
Ratusan polisi dan penyidik mengepung kompleks tersebut, bahkan menggunakan tangga untuk memanjat tembok perimeter.
 
Pendukung Yoon menggelar protes di luar kompleks pemerintah di Seoul, meneriakkan "surat perintah ilegal!" sambil membawa bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat.
 
Oposisi dan sebagian besar publik, sebaliknya, melihat langkah ini sebagai kunci untuk memulihkan tatanan konstitusional negara.
 
Dalam perkembangan terkait, Pengadilan Konstitusional juga tengah menggelar sidang untuk memutuskan apakah impeachment terhadap Yoon akan disahkan. Jika disetujui, Korea Selatan akan menggelar pemilu presiden baru dalam waktu 60 hari.
 
Baca Juga:
Pernyataan Lengkap Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Sebelum Ditahan: untuk Hindari Tumpah Darah
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan