Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Dok. Kemenaker)
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Dok. Kemenaker)

Regulasi Residential Status di Jepang Tingkatkan Perlindungan TKA

Gervin Nathaniel Purba • 03 September 2019 12:03
Matsuyama: Pemerintah Indonesia mengapresiasi kebijakan Jepang menerapkan aturan residential status baru bagi warga negara asing (WNA) di Jepang.  
 
Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Jepang, serta meningkatkan konsep transfer of knowledge yang baik bagi pemagang di Jepang.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyebutkan seiring dengan diberlakukannya residential status baru di Jepang, pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jepang untuk menempatkan tenaga kerja berketerampilan spesifik (spesified skilled workers/SSW) di Jepang.

Kerja sama ini kata Hanif, akan memberi keuntungan bagi kedua negara. Keuntungan untuk Indonesia yang sedang memasuki bonus demografi yakni dapat menempatkan tenaga kerja terampil ke Jepang. Sementara, bagi Jepang yang tengah mengalami shortage tenaga kerja dan ageing society, dapat mengisi kekurangan tenaga kerja usia produktif.
 
"Di bawah kerangka kerja sama SSW ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang," kata Hanif, dikutip siaran pers, Selasa, 3 September 2019.
 
Kebutuhan SSW di Jepang mencapai 345.150 tenaga kerja. Hanif berharap Indonesia dapat memenuhi 20 persen dari kebutuhan tersebut, atau sekitar 70 ribu tenaga kerja terampil.
 
"Selain itu, hubungan kerja sama bilateral diharapkan dapat mempererat hubungan kedua negara yang telah terjalin lama," katanya.
 
Selain SSW, Indonesia dan Jepang juga telah menjalin kerja sama pemagangan (Technical Intern Training Program/TITP). Melalui TITP diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi kaum muda Indonesia untuk mendapatkan pengalaman bekerja (workplace-based training).
 
"Sehingga, mereka memeroleh kompetensi dan daya saing untuk bekerja di dalam maupun di luar negeri, atau berusaha mandiri setelah menyelesaikan program pemagangan di Jepang," kata dia.
 
Selain itu, TITP juga memperkuat kerja sama bidang pemagangan antara Indonesia dan Jepang yang telah terjalin lama. Sejak 1993, Kemenaker telah memberangkatkan lebih dari 80 ribu orang peserta pemagangan ke Jepang. 
 
Dari 60 ribu orang, di antaranya telah kembali ke Indonesia, dan 20 ribu orang lainnya masih berada di Jepang.
 
Pemagangan melalui TITP ini merupakan salah satu optimalisasi penguatan SDM, selain pelatihan vokasi di BLK dan pemagangan di dalam negeri berbasis jabatan.
 
"Kedua kerangka kerja sama, baik SSW dan TITP ini harus cepat diimplementasikan guna memberikan manfaat kedua negara," ujar Hanif.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan