"Mengenai itu saya sendiri belum mengetahui bahwa kita punya daftar seperti itu. Saya belum pernah mengetahui bahwa Menlu menyampaikan list semacam itu kepada pihak lain dan saya juga tidak yakin kalau itu benar dilakukan," kata Arrmanatha ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
The Straits Times, sebuah media di Singapura memberitakan bahwa seorang pejabat senior dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Atmadji Sumarkidjo menyatakan bahwa Menlu Retno mengirimkan daftar buronan ke Pemerintah Singapura akhir-akhir ini.
"Kami belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura, sehingga kami melakukan ini atas dasar hubungan baik antara kedua negara," ujar Atmadji, seperti dikutip Straits Times.
Namun, Arrmanatha mengakui bahwa tidak ada pengiriman daftar buronan dari Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu apalagi Menlu Retno ke Pemerintah Singapura.
"Ada kerja sama lain antara kita dengan pemerintah negara lain. Proses hukum ada di otoritas hukum kita baik itu kepolisian, Kejagung maupun Kumham," tegas Arrmanatha.
"Tergantung mereka apakah ada orang-orang yang mereka cari dan akan diadili disini. Bukan tugas atau wewenang Kemenlu dan KBRI di negara lain untuk cari orang dan menangkap untuk dibawa pulang," lanjutnya lagi.
Mengacu pada pemulangan terpidana kasus Century, Hartawan Aluwi yang dipulangkan dari pelariannya di Singapura, Arrmanatha lalu menanggapi hal tersebut.
"Kalau proses pemulangan Hartawan itu proses yang sudah lama dilakukan oleh pihak Kumham maupun Kejagung, proses pemulangan buronan dari negara asing ada berbagai macam cara kan," pungkasnya.
Ia menuturkan salah satu pemulangan buronan dari negara asing adalah ekstradisi, namun bisa juga dengan cara lain. Misalnya melalui proses imigrasi dimatikan residensi sehingga tidak memiliki paspor dan buronan tersebut harus kembali ke negaranya.
Hartawan Aluwi kembali ke Tanah Air setelah pihak otoritas Singapura mencabut izin tinggal Komisaris PT Antaboga Delta Securitas itu.
Di Singapura, dia mendapatkan izin tinggal. Namun, izin pemegang paspor habis pada 2012. Setelah itu Polri terus berkomunikasi dengan pihak Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id