medcom.id, Jakarta: Sidang Majelis Umum PBB atau UN General Assembly ke-71 September mendatang, Indonesia akan lebih menekankan kembali pencalonannya untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB) untuk periode 2019-2020.
UNGA tahun ini akan dilaksanakan sejak 19 hingga 29 September di New York, Amerika Serikat (AS). Indonesia pun akan merilis secara resmi pencalonan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
"Terpilihnya suatu negara jadi anggota tidak tetap DK PBB adalah pengakuan dari negara-negara lain terhadap kontribusi negara tersebut terhadap perdamaian dan kontribusi yang diberikan untuk menjaga perdamaian dunia," kata Juru Bicara Arrmanatha Nasir di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
"Jarang ada negara yang selama ini lakukan peperangan bisa terpilih. Ini uniknya Indonesia kenapa pencalonan keanggotaan kita penting," jelasnya.
Intinya, kata dia, dalam sistem PBB, berbagai isu penting yang jadi fokus perhatian dunia terhadap keamanan global. "Disitulah suara Indonesia bisa langsung didengar dan pengaruh Indonesia bisa langsung dirasakan," imbuhnya.

Juru Bicara Kemenlu RI Arrmanatha Nasir (Foto: Sonya Michaella/MTVN)
Arrmanatha juga menegaskan bahwa Indonesia akan mengadakan kampanye untuk menggalang dukungan agar Indonesia kembali menjadi anggota tidak tetap DK PBB.
Indonesia sudah pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB sebanyak tiga kali, yaitu pada 1973-1974, 1995-1996 dan yang terakhir 2007-2008. Di dalam DK PBB, Arrmanatha menjelaskan bahwa tak hanya isu Palestina yang dibahas.
"Namun bagaimana kita berkontribusi untuk peace stability di tingkat global, salah satunya ya Palestina tapi tidak itu saja," tuturnya.
Arrmanatha tak membeberkan negara mana saja yang telah mendukung Indonesia di pencalonan anggota tidak tetap DK PBB. "Negara yang mendukung sifatnya tertutup. Mereka memang meminta untuk tidak disampaikan di publik," jelas Arrmanatha.
Sementara, ia mengatakan bahwa usulan reformasi mengenai hak veto anggota DK PBB yang diajukan Indonesia dan banyak negara lainnya, masih melalui proses dan panjang dan belum diputuskan.
"Itu merupakan suatu proses yang sangat panjang. Jadi itu masih belum diputuskan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News