Melansir Reuters, Pengadilan pidana Saudi menjatuhkan hukuman mati wanita bernama Ayesha Al-Jizani atas kasus pembunuhan tersebut. Dia membunuh Abiron Begum, 40, ART asal Bangladesh yang bekerja di rumahnya.
Korban yang merupakan tenaga kerja asing tewas setelah dua tahun bekerja di negara Petro Dollar tersebut. Keluarga korban pun mendesak pemerintah Bangladesh mengusutnya.
"Mereka mulai menyiksanya dua pekan setelah dia pergi. Dia menelepon kami dan menangis," kata Ayub Ali, pihak keluarga korban dilasir Al Jazeera, Selasa 16 Februari 2021.
Aktivis HAM menilai putusan pengadilan Saudi itu tak biasa. Jarang terjadi seorang majikan dihukum mati karena menyiksa dan mengakibatkan kematian ART-nya.
"Saya sudah bekerja di bidang Imigrasi selama beberapa tahun, dan saya belum pernah mendengar vonis seperti ini," ujar Shakirul Islam, kepala lembaga yang memperjuangkan hak pekerja migran di Bangladesh.
Hukuman mati majikan itu pun diapresiasi pemerintah Bangladesh. Menteri Luar Negeri mereka, AK Abdul Momen memuji keputusan tegas Saudi tersebut.
"Saya memuji pemerintah Saudi karena menjatuhkan hukuman langka yang juga bisa menjadi contoh," kata Abdul Momen.
Tak hanya majikan wanita yang mendapatkan hukuman, suaminya pun dijadikan tersangka dan dihukum penjara tiga tahun.
Sang suami didakwa gagal membantu korban mendapatkan pengobatan dan mempekerjakan secara ilegal. Anak tersangka pun dikirim ke lembaga pemasyarakatan anak-anak selama tujuh bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News