Ri Jong-chol yang ditahan sejak 17 Februari 2017, empat hari setelah kematian Kim Jong-nam, diserahkan ke petugas imigrasi untuk dideportasi ke Korut.
Malaysia tidak pernah mengatakan apa peran Ri dalam pembunuhan Kim Jong-nam, namun kepala kepolisian nasional Khalid Abu Bakar menyebut pembebasan satu warga Korut dilakukan karena kurangnya bukti.
Jaksa Agung Malaysia Mohamad Apandi Ali mengatakan Ri akan dideportasi karena dirinya tidak memiliki dokumen valid.
Dua wanita terduga pembunuh Kim Jong-nam -- Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam -- telah didakwa pasal pembunuhan. Mereka tertangkap rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi membunuh Kim Jong-nam dengan menggunakan racun syaraf VX.
Mereka tetap didakwa meski keduanya mengaku hanya mengira masuk dalam sebuah acara reality show yang tidak berbahaya.
Saat ini kepolisian Malaysia masih mencari tujuh terduga lainnya asal Korut, termasuk empat yang diyakini telah meninggalkan Negeri Jiran di hari Kim Jong-nam tewas. Salah satu terduga diyakini masih di Malaysia sebagai seorang staf Kedutaan Besar Korut.
Sebuah pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Korut meningkatkan tekanan kepada Pyongyang. Malaysia menegaskan "sangat khawatir" atas penggunaan racun syaraf VX dalam situasi apapun,
"Penggunaannya di ruang publik dapat membahayakan masyarakat umum," ucap Kemenlu Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News