Jepang, Shibuya  Foto: Unplash/Jazael Melgoza
Jepang, Shibuya Foto: Unplash/Jazael Melgoza

Mau Tinggal di Jepang? Biaya Visa dan Izin Tinggal Bakal Melonjak Tajam

Annisa ayu artanti • 30 Mei 2026 12:07
Ringkasnya gini..
  • Jepang akan menaikkan biaya visa dan izin tinggal tetap hingga berkali-kali lipat.
  • Sistem otorisasi perjalanan digital ditargetkan mulai berlaku pada 2028.
  • Kebijakan baru hadir seiring rekor jumlah penduduk asing di Jepang.
Jakarta: Jepang kembali melakukan pembaruan kebijakan imigrasi yang berpotensi memengaruhi jutaan warga asing, mulai dari pelancong hingga pekerja migran. 
 
Melansir Antara, Sabtu, 30 Mei 2026, parlemen Jepang, mengesahkan revisi undang-undang pengendalian imigrasi untuk menaikkan biaya maksimum permohonan status tempat tinggal bagi warga negara asing dan memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan pra-masuk daring untuk kedatangan dari luar negeri.
 
Setelah perubahan biaya diterapkan pada akhir tahun fiskal ini, batas atas akan ditetapkan sebesar 100.000 yen (Rp11,2 juta) untuk perpanjangan visa dan 300.000 yen (Rp33,7 juta) untuk permohonan izin tinggal tetap. Hal ini menandai peningkatan tajam dari ambang batas yang ada sebesar 10.000 yen (Rp1,1 juta).

Saat ini, biaya yang dikenakan adalah 6.000 yen (Rp674 ribu) untuk perubahan status tempat tinggal atau perpanjangan masa tinggal dan 10.000 yen (Rp1,1 juta) untuk izin tinggal tetap.
 
Baca juga: Pokemon Jadi Nama Resmi Bandara di Jepang untuk Tarik Wisatawan

Adapun, biaya baru akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kabinet setelah meminta masukan publik.
 
Pemerintah yang telah menyebutkan kenaikan biaya sebagai alasan revisi, mengatakan akan meringankan beban pembayaran atas dasar kemanusiaan dan bagi mereka yang menghadapi kesulitan keuangan, tetapi para anggota parlemen telah menunjukkan selama pembahasan di parlemen bahwa kriteria untuk pertimbangan tersebut masih belum jelas.
 
Badan Layanan Imigrasi berencana untuk merumuskan pedoman yang menetapkan persyaratan khusus dan detail lainnya.
 
Revisi terbaru juga mencakup pembentukan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang, dengan target implementasi pada tahun fiskal 2028.
 
Sistem ini, yang bertujuan untuk mencegah terorisme dan pekerja ilegal, menargetkan 74 negara dan wilayah yang warganya memenuhi syarat untuk masuk tanpa visa untuk kunjungan singkat.
 
Para pelancong akan diminta untuk memberikan informasi secara daring, seperti nama, tujuan kunjungan, dan destinasi, beberapa hari sebelum keberangkatan, yang akan diperiksa silang dengan catatan kriminal dan basis data lainnya.
 
Jika ada kecurigaan bahwa mereka melebihi batas waktu yang diizinkan secara ilegal, para pelancong akan ditolak untuk naik pesawat atau kapal.
 
Seperti diketahui saat ini jumlah penduduk asing di Jepang pada akhir 2025 mencapai sekitar 4,13 juta yang merupakan rekor tertinggi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan