medcom.id, Jakarta: Kabar bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Turki dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI lewat Juru Bicaranya, Arrmanatha Nasir.
(Baca: Diduga Terlibat Grup Terlarang, WNI Ditahan di Turki https://www.medcom.id/internasional/berita/541600-diduga-terlibat-grup-terlarang-wni-ditahan-di-turki).
"Handika Lintang Saputra ditangkap oleh aparat keamanan Turki pada 3 Juni 2016 dengan tuduhan terlibat dalam 'organisasi teror bersenjata' yang terafiliasi dengan gerakan Hizmet atau gerakan Fethullah Gulen," kata Arrmanatha di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Ia menegaskan bahwa pihak KBRI Ankara telah menemui Handika di penjara beberapa kali sejak penangkapan di Gaziantep dan memastikan bahwa Handika dalam kondisi sehat.
"Penjara tersebut merupakan penjara khusus untuk tahanan kasus politik," lanjutnya.
Arrmanatha pun menambahkan bahwa pihak KBRI telah menyewa pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
Selain itu, KBRI juga telah menemui Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Gaziantep untuk menyampaikan permohonan agar proses kasus Handika dapat disegerakan.
"KBRI Ankara dan pengacara terus mengupayakan kunjungan dan memantau perkembangan kasus ini secara berkala," imbuhnya.
Namun, hingga saat ini, jadwal sidang pun belum ditentukan dan KBRI terus memantau dari waktu ke waktu.
Fethullah Gulen menjadi seorang yang sangat dihindari di Turki pasca kudeta Turki bulan lalu. Terkaitnya Gulen yang dituduh menjadi dalang atas kudeta tersebut, Indonesia pun terkena imbasnya.
Sejumlah sekolah di Indonesia yang diduga berada di bawah yayasan Gulen diminta ditutup. Bahkan, mahasiswa Indonesia yang belajar di Turki pun sempat diungsikan ke KBRI untuk sementara karena diduga didanai oleh ulama Turki yang mengasingkan diri ke Amerika Serikat (AS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News