medcom.id, Jakarta: Dalam waktu singkat dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati oleh Arab Saudi. Pemerintah bantah anggapan kecolongan.
"Tidak kecolongan, kita mengetahui hal ini akan terjadi sejak awal tahun. Yang kita sesalkan, kita mengerti aturan hukum yang berlaku di sana," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
"Arab Saudi tidak ada kewajiban untuk memberikan informasi tentang eksekusi mati yang mereka laksanakan. Ini adalah aturan hukum mereka dan dilakukan sesuai hukumnya," jelasnya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menambahkan bahwa sejak akhir 2014 lalu, pemerintah sudah mengetahui kasus ini. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menulis surat sebanyak dua kali sejak Januari hingga waktu eksekusi berlangsung April 2015.
"Tidak banyak progres dalam waktu tiga bulan. Prinsipnya kata maaf hanya datang dari ahli waris. Dalam kasus ini, ahli waris tidak memberikan maaf, meskipun ditawarkan diyat," tutur Iqbal.
Iqbal melaporkan, setelah Siti Zaenab dan Karni, saat ini ada 36 WNI terancam hukuman mati. dari situ tiga jenis ancaa, paling tinggi sihir, zina. hanya dua ini yg kondisi kritis.
Beberapa lainnya WNI divonis mati tapi tahap pengadilan pertama. Ada WNI lain yang inkracht atau berkekuatan tetap pada tingkat pertama yakni Tuti Tursilawati, tetapi putusannya bisa dikasasi dan kini pengadilannya diulang serta memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan