Menlu Retno Marsudi (Foto: AFP)
Menlu Retno Marsudi (Foto: AFP)

Fakta di Balik Proses Eksekusi Mati Karni

Fajar Nugraha • 17 April 2015 09:40
medcom.id, Jakarta: Eksekusi terhadap Karni oleh Arab Saudi mengejutkan Indonesia, karena Negara Kaya Minyak itu kembali tidak memberikan notifikasi. Namun pihak Kementerian Luar Negeri mengungkapkan fakta di balik upaya pembelaan Karni.
 
Menurut pihak Kemlu,  upaya memohon pemaafan ditolak oleh ahli waris sejak sidang pertama. Keluarga korban diketahui sebagai keluarga berada dan Karni pun sudah bekerja sejak lama dengan majikannya.
 
"Sementara desakan publik begitu kuat untuk segera dilakukannya eksekusi, khususnya dari orang tua korban. Karena itu, Kemlu sudah mengetahui sejak akhir tahun bahwa eksekusi bagi Karni hanya masalah waktu," pernyataan pihak Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (17/4/2015). 
 
Beberapa fakta dibeberkan oleh pihak Kemlu sejak awal kasus berlangsung, hingga pada akhirnya WNI asal Brebes itu di eksekusi mati.
 
Fakta pertama,  seminggu sejak dilantik, Menlu Retno Marsudi sudah meminta kepada Tim Kemlu untuk segera mulai melakukan edukasi kepada publik mengenai hukuman mati WNI di Saudi, khususnya terkait dengan dua WNI yang dipndang paling kritis kondisinya yaitu Zaenab binti Duhri Rupa dan Karni binti Medi Tarsim.
 
Selain itu,   Presiden Jokowi sudah dua kali menyampaikan surat, masing-masing kepada Raja Abdullah pada Januari 2015 dan Raja Salman pada Februari 2015). Surat tersebut pada intinya memintakan bantuan Raja untuk memberikan penundaan eksekusi dalam rangka mengupayakan pemaafan. Namun meskipun penundaan sudah diberikan berkali-kali, kata maaf tak kunjung datang hingga saat eksekusi tiba.
 
Kemudian, sehari sebelum dilakukannya eksekusi, Konjen RI Jeddah, Dharmakirti, diperintahkan Menlu Retno untuk mengunjungi Karni di penjara. Dalam kunjungan selama 1,5 jam tersebut Konjen Dharma tidak memperoleh informasi, baik dari Karni maupun dari otoritas penjara, akan dilakukannya eksekusi terhadap Karni keesokan harinya.
     
Majalah perlindungan WNI, Peduli, menurunkan edisi Maret 2015 dengan tema hukuman mati terhadap WNI di luar negeri. Salah satu ulasannya adalah mengenai kasus Karni binti Medi Tarsim.
 
Sejak 15 April 2014, Konjen RI Jeddah telah meminta Satgas Perlindungan WNI di Madinah dan Yanbu untuk terus memantau pejara guna mendeteksi jika terdapat kemungkinan eksekusi Karni.
 
Pada 16 April 2015 pagi hari, Kemlu sudah menugaskan diplomatnya,  yang selama ini menangani kasus Karni, untuk standby di Brebes guna memberikan informasi pertama kalinya kepada keluarga Karni, jika Karni nantinya di dieksekusi.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan