Seperti dilansir Reuters, Minggu, (30/10/2016), pemecatan tersebut sudah didasarkan pada aturan situasi darurat yang dikeluarkan belum lama ini. Orang-orang yang diberhentikan memiliki profesi sebagai akademisi, guru, dan petugas kesehatan.
Berdasarkan peraturan terbaru, proses pemilihan rektor di universitas juga telah dihapuskan. Dengan demikian, Presiden Erdogan akan memilih secara langsung rektor berdasarkan nominasi dari Dewan Pendidikan Tinggi (YOK).
Pemerintah Turki secara resmi telah menangkap lebih dari 37 ribu orang dan memberhentikan atau menangguhkan 100 ribu orang yang berprofesi sebagai PNS, hakim, jaksa, dan polisi. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindakan keras untuk membasmi jaringan dan kelompok yang terkait dengan Fethullah Gulen.
Pascakudeta militer, Presiden Erdogan langsung memberlakukan keadaan darurat pada Juli. Situasi ini kemudian diperpanjang tiga bulan sampai Januari.
Pemerintah Turki membutuhkan waktu lebih untuk menghadapi ancaman yang datang dari kelompok Gulen dan militan Kurdi. Selain itu, sebanyak 160 media telah ditutup.
Tindakan keras dan otoriter yang diterapkan Pemerintah Turki membuat kelompok hak asasi manusia (HAM) dan sekutu Turki di Barat menjadi khawatir. Presiden Erdogan dianggap dapat menggunakan situasi ini untuk menghilangkan kelompok yang kontra dengan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News