VX adalah salah satu racun yang masuk dalam kategori Schedule 1 perjanjian pelarangan penggunaan CWC. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengklasifikasikan racun ini sebagai senjata pemusnah massal.
"Penggunaan senjata kimia di ruang publik dapat membahayakan masyarakat umum," tulis pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Malaysia yang diterima Metrotvnews.com, Jumat 3 Maret 2017.
Negeri Jiran menegaskan bekerja sama penuh dengan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) dan patuh sepenuhnya terhadap kewajiban di bawah CWC.
Malaysia juga mengatakan selama ini tidak pernah memproduksi, menyimpan, mengimpor, mengekspor atau menggunakan racun dalam kategori Schedule 1 termasuk VX. Verifikasi reguler oleh tim inspeksi internasional OPCW juga selalu dilakukan Malaysia.
Terkait pembunuhan Kim Jong-nam, Malaysia mengaku telah menerima sejumlah material teknis dari OPCW untuk membantu investigasi.
"Kami akan bekerja sama dengan OPCW dan organisasi internasional lainnya untuk menyeret pelaku pembunuhan ini ke hadapan hukum," lanjut pernyataan Kemenlu Malaysia.
Hasil autopsi otoritas Malaysia menyatakan Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar VX. Dua wanita terduga yang telah ditahan, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, telah didakwa pasal pembunuhan.
Delegasi Korut yang datang ke Malaysia hendak mengambil jenazah Kim Jong-nam, tapi ditolak. Korut menegaskan Kim Jong-nam bukan tewas terkena racun, tapi karena serangan jantung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News