"Bali Process keenam ini menghasilkan dua dokumen penting, yaitu Co Chair Statement dan Bali Declaration," ungkap Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada press statement di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Bali, Rabu (23/3/2016).
Menlu Retno berharap semua negara anggota Bali Process dan para delegasi dapat bekerja bersama-sama, terutama menghadapi masalah darurat.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengapresiasi kepemimpinan Menlu Retno dalam menjadi co-chair bersamanya di Bali Process keenam ini.
"Dua dokumen yang dihasilkan ini sangatlah penting. Masalah yang dibahas di Bali Process merupakan tindakan kriminal dan kita harus bekerja sama dalam mengatasi kriminalitas tersebut," ujar Menlu Bishop.
Bali Declaration dibuat oleh Indonesia dan Australia. Deklarasi tersebut terutama mengacu pada permasalahan pengungsi.
Diharapkan, dengan dihasilkannya dua dokumen dari penyelenggaraan Bali Process ini, masalah penyelundupan manusia, perdagangan manusia, kejahatan transnasional termasuk masalah pengungsi dan pencari suaka cepat teratasi.
Bali Process keenam ini dihadiri oleh 303 delegasi, 16 menteri luar negeri dari 44 negara anggota, 12 negara peninjau dan delapan organisasi internasional.
Sebelum Bali Process, Menlu Retno dan Menlu Bishop sudah melakukan pertemuan bilateral di Jakarta pada 21 Maret di Kementerian Luar Negeri RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News