Menlu Retno Marsudi membahas 70 tahun hubungan RI-Inggris serta FLEGT bersama Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik. (Foto:Dok.Kemenlu RI).
Menlu Retno Marsudi membahas 70 tahun hubungan RI-Inggris serta FLEGT bersama Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik. (Foto:Dok.Kemenlu RI).

Indonesia-Inggris Tandatangani Kesepakatan Kayu Legal

Sonya Michaella • 28 Maret 2019 16:15
Jakarta: Indonesia dan Inggris akan menandatangani perjanjian FLEGT, besok, 29 Maret 2019. Penandatanganan akan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan Duta Besar RI Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik.
 
Format perjanjian ini serupa dengan perjanjian sebelumnya yang ditandatangani Indonesia dengan Uni Eropa. Tujuan perjanjian ini agar negara-negara Eropa mengakui sertifikasi legal kayu asal Indonesia.
 
“Perjanjian dengan Inggris ini juga sebagai antisipasi jika Inggris keluar dari Uni Eropa, kita masih mempunyai skema hukum dan perjanjian dengan Inggris,” kata Direktur Eropa 1 Kementerian Luar Negeri RI Dino Kusnadi, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Dino menambahkan, perjanjian ini merupakan komitmen Indonesia dalam menunjukkan pelestarian lingkungan hidup dengan menyediakan kayu-kayu yang legal untuk Eropa dan Inggris, jika Inggris keluar dari Uni Eropa.
 
“Kami berharap negara-negara lain dapat pula mengakui dan melakukan pengakuan terhadap mekanisme FLEGT ini,” lanjut dia.
 
Mekanisme FLEGT merupakan proses yang sangat panjang yang dilakukan Indonesia sejak tahun 2000-an, untuk menunjukkan pemerintah bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup dan pelestarian hutan-hutan di Tanah Air.
 
Kala itu, kondisi yang sama terjadi seperti tudingan terhadap kelapa sawit sekarang, yaitu tekanan dunia internasional yang semakin besar yang menyatakan bahwa kayu-kayu yang beredar di dunia tersebut menyebabkan penggundulan hutan.
 
Perjanjian ini bukan tanpa hambatan. Meskipun Indonesia sudah menyediakan kayu yang legal dan memiliki sertifikasi serta tahu asal usulnya dari mana, tetapi di dunia masih saja beredar ada kayu-kayu ilegal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan