medcom.id, New York: Indonesia dan Singapura melakukan penyerahan instrumen ratifikasi perjanjian perbatasan kedua negara di sela Sidang Majelis Umum PBB. Kedua negara menjadi contoh baik bagi negara lain yang masih belum menyerahkan instrumen ratifikasi perbatasannya.
"Kita juga depositkan instrumen ratifikasi perjanjian batas kontingen kita dengan Singapura. Instrumen ratifikasi masing-masing sudah kita tukar pada Januari tahun ini," ujar Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi di New York, Senin 25 September waktu setempat atau Selasa 26 September 2017 waktu Indonesia.
Menurut Retno, selama memiliki kesempatan hadir bersama di Sidang Majelis Umum PBB, Indonesia dan Singapura bisa menyerahkan instrumen ratifikasi tersebut. Selain itu, instrumen ratifikasi ini juga sebagai representasi hubungan baik Indonesia-Singapura selama 50 tahun.
Menlu Retno menyerahkan instrumen tersebuat bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishnan, kepada Wakil Sekjen untuk urusan Hukum Miguel de Serpa Soares. Penyerahan tersebut sejalan dengan Piagam PBB ayat 102.
Memperingati hubungan Singapura-Indonesia, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Negeri Singa tersebut. Kunjungan kenegaraan ini juga menghasilkan empat nota kesepahaman di bidang pendidikan dan pelatihan vokasional, pendidikan, pendidikan tinggi dan pengelolaan risiko bencana.

Foto: Dok.Kemenlu RI.
Kesepakatan ini diteken masing-masing menteri dan pejabat terkait. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan langsung penekenan kerja sama di The Istana, Singapura, Kamis 7 September 2017 lalu.
Selain itu, kedua negara juga sepakat bekerja sama di bidang pengembangan ekonomi digital. Kerja sama ini dijadikan prioritas ke depannya.
Presiden yakin, kerja sama ini bisa membawa ekonomi Indonesia-Singapura semakin meningkat. Terlebih, kerja sama ini menggabungkan potensi investasi, teknologi dengan talenta dan potensi pasar yang besar.
Traktat yang diserahkan merupakan yang ketiga diserahkan mengenai batas wilayah laut antar kedua negara. Kesepakatan terakhir ini melengkapi dua traktat yang dicapai sebelumnya.
Rampungnya kesepakatan ini menjadi langkah signifikan dalam hubungan bilteral Indonesia dan Singapura. Hal tersebut juga menegaskan kembali komitmen bersama dari kedua negara untuk menyelesaikan isu bilateral yang kompleks, termasuk batas wilayah maritim yang dituntut untuk bersikap sesuai dengan hukum internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News