Protes mendukung warga Uighur yang berlangsung di Hong Kong. Foto: AFP
Protes mendukung warga Uighur yang berlangsung di Hong Kong. Foto: AFP

Pengamat: Indonesia Tak Perlu Intervensi Tiongkok Terkait Uighur

Fajar Nugraha • 24 Desember 2019 11:06
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tak akan ikut campur dalam kasus komunitas Muslim Uighur di Tiongkok. Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pernyataan tersebut sudah tepat.
 
“Tidak seharusnya Indonesia sebagai negara melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain,” ujar Hikmahanto, dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Selasa, 24 Desember 2019.
 
“Terlebih lagi bila yang dihadapi adalah masalah separatisme. Penanganan masalah separatisme adalah isu internal suatu negara,” imbuhnya.

Namun menurut Hikmahanto, Indonesia sebagai anggota PBB dapat mengusulkan ke berbagai organ PBB, seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan atau Dewan HAM, untuk melakukan verifikasi atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat.
 
Ini termasuk bila suatu negara dalam menangani masalah separatisme ternyata melakukan langkah-langkah secara eksesif yang berujung pada pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat merupakan kejahatan internasional.
 
Ada empat kejahatan internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
 
Bocornya dokumen rahasia yang dipercaya berasal dari Pemerintah Tiongkok di bulan November lalu mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran HAM Berat dalam penanganan muslim Uighur.
 
“Adalah kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap Pelanggaran HAM Berat. Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya pelanggaran HAM berat,” tutur Hikmahanto.
 
“Oleh karenanya bila Indonesia membawa isu dugaan pelanggaran HAM berat ke berbagai organ di lingkungan PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM berat atas muslim Uighur hal tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai salah satu masyarakat internasional,” jelasnya.
 
Kewajiban ini semakin besar mengingat Indonesia saat ini menjadi anggota Dewan Keamanan dan anggota Dewan HAM PBB.
 
“Tidak seharusnya Duta Besar, bahkan pemerintah, Tiongkok mencegah kewajiban ini untuk dilaksanakan oleh Indonesia,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan