Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dari Vietnam diadili selama lebih dari setahun. Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan agen saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur.
Pembunuhan pada Februari tahun lalu mengejutkan dunia tetapi para wanita telah membantah melakukan pembunuhan. Mereka saat itu meyakini tengah mengambil bagian dalam lelucon dan ditipu oleh agen Korea Utara.
Tahap persidangan Aisyah awalnya dimulai pada November tetapi ditunda ke Januari setelah pengacara utamanya jatuh sakit. Pada Selasa 18 Desember persidangan dihentikan sementara ketika Pengadilan Tinggi menolak memberikan akses kepada para pengacara untuk beberapa pernyataan saksi dan mereka memutuskan untuk mengajukan banding.
“Pernyataan saksi itu ‘penting’ bagi pembelaan dan kami akan mengajukan banding atas putusan,” ujar pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, seperti dikutip The Star, Selasa, 18 Desember 2018.
Dengan adanya banding, diperkirakan proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan. "Tanpa (pernyataan) akan ada ketidakadilan yang nyata. Itu akan membahayakan kasus kami," imbuh Gooi kepada wartawan di pengadilan di Shah Alam, Kuala Lumpur.
Sebelumnya ada tujuh pernyataan berasal dari saksi termasuk orang-orang yang menjadi sopir bagi Kim Jong-Nam di sekitar Malaysia dan kenalan Aisyah. Jaksa menolak untuk menyerahkan mereka, dengan alasan mereka tidak boleh dipublikasikan.
Adapun pengadilan Doan Thi Huong dijadwalkan akan dilanjutkan pada Maret. Sementara pengadilan kelanjutan persidangan Siti Aisyah akan diputuskan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News