Atas kesalahan tersebut, Erleena diancam denda 5000 dolar Singapura (setara Rp54 juta) atau hukuman 6 bulan penjara, atau keduanya. Selain itu, izin usaha penyalur tenaga kerja yang dimiliki Erleena dicabut Pemerintah Singapura.
Baca: Singapura Selidiki Penjualan PRT Indonesia di Situs Daring
"Kita mengapresiasi Pemerintah Singapura yang telah merespons positif keprihatinan yang disampaikan Pemerintah Indonesia. Komitmen kita bersama, kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang," tutur I Gde Ngurah Swajaya, Duta Besar RI untuk Singapura, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Sabtu 6 Oktober 2018.
Sejak awal kasus, Dubes I Gde Ngurah Swajaya secara intensif berkomunikasi dengan otoritas terkait di Singapura.
Sebagaimana diketahui, segera sejak terjadinya penawaran TKW secara online, Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Singapura langsung bereaksi, baik melalui saluran diplomatik maupun non-diplomatik.
Dalam komunikasi dengan Pemerintah Singapura, Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang sangat mengusik rasa kemanusiaan tersebut. RI meminta investigasi menyeluruh dan melakukan penuntutan terhadap pelaku.
Pelaku penawaran online tersebut telah dimasukkan daftar hitam oleh KBRI Singapura, sehingga tidak akan dapat lagi menyalurkan tenaga kerja Indonesia di Negeri Singa Putih. Ia juga akan dimasukkan daftar hitam imigrasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News