TKW membawa serta anak-anak mereka setibanya di TKI Lounge, Bandar Udara International Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2013). (Foto: MI/Susanto)
TKW membawa serta anak-anak mereka setibanya di TKI Lounge, Bandar Udara International Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2013). (Foto: MI/Susanto)

KBRI Riyadh Selamatkan TKW Sukabumi dari Hukuman Mati

Fajar Nugraha • 09 November 2015 10:54
medcom.id, Riyadh: Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, berhasil menyelamatkan seorang tenaga kerja wanita dari hukuman mati. TKW berinisial EKM dari Sukabumi, Jawa Barat, sempat ditahan otoritas Saudi di Dammam sejak 2010 atas tuduhan membunuh seorang bayi. 
 
EKM tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (9/11/2015), pukul 07.26. Wanita berusia 33 tahun ini langsung diantarkan staf Kementerian Luar Negeri untuk dipertemukan kepada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jabar. 
 
"Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," ujar Dede Rifai, pejabat Konsuler KBRI Riyadh yang bersama Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh, secara intensif terus mengawal langsung kasus EKM.

Pada 2010, EKM mengaku hamil sekembalinya dari cuti. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilan kepada majikannya, Said Husen Fathallah. Ia khawatir akan diberhentikan dan dipulangkan. Saat bayi lahir, EKM tega membunuh sang buah hati dan memasukkannya ke kantong plastik. Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Saudi. Di pengadilan, EKM dituntut hukuman mati dengan cara qishas. 
 
Sejak penangkapan pada 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam seluruh proses persidangan. Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan EKM dalam tuntutan hak khususnya. Keputusan pembebasan diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami. Selanjutnya, Kemenlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut.
 
Sementara itu terkait tuntutan hak khusus, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Namun dengan berbagai upaya pendekatan, KBRI berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan.
 
Sepanjang 2015, Pemerintah melalui Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati, 12 di antaranya di Saudi. Selain mengupayakan pembebasan melalui upaya pendekatan kekonsuleran maupun diplomatik, Pemerintah juga menggunakan jasa 17 pengacara tetap di berbagai negara, guna melakukan upaya litigasi untuk memastikan hak-hak hukum WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri terpenuhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan