Permohonan pengampunan terakhir keduanya telah ditolak Presiden Joko Widodo, walau mereka mengaku sudah merehabilitasi diri di penjara. Myuran dan Andrew terancam dieksekusi mati bulan ini.
Dalam sebuah pidato di parlemen Australia, Menteri Luar Negeri Julie Bishop berjuang atas nyawa Myuran dan Andrew.
"Kami meyakini eksekusi mati dua warga Australia di Indonesia akan menjadi suatu ketidakadilan yang luar biasa," ucap Bishop, yang menyebut keduanya memang melakukan kesalahan fatal, tapi pantas mendapatkan kesempatan kedua.
"Tidak diragukan lagi, Andrew dan Myuran harus membayar atas kejahatan mereka dengan hukuman penjara yang lama, tapi mereka tidak perlu membayarnya dengan nyawa mereka," tambah dia, seperti diwartakan AFP.
Bishop menyerahkan mosi di Parlemen Australia untuk meminta pengampunan terhadap Myuran dan Andrew. Mosi mendapat dukungan dari partai oposisi dan partai penguasa pemerintahan, untuk menyelamat duo pengedar narkoba tesebut.
Ia beralasan, Indonesia harus memberikan belas kasih karena di saat yang sama Pemerintah Indonesia juga berupaya membebaskan WNI yang tersangkut hukuman mati.
"Pemerintah Indonesia sangat berkomitmen untuk berupaya membebaskan lebih dari 200 warga negaranya yang saat ini dihadapkan pada hukuman mati," ujar Bishop.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia memperlihatkan belas kasihan yang sama kepada Andrew dan Myuran," tutur Bishop.
Presiden Jokowi menegaskan, saat ini Indonesia dalam darurat narkoba. Setiap hari, menurut Presiden, terdapat 50 orang yang meninggal karena narkoba.
Total ada sekitar 18 ribu tewas lantaran narkoba per tahunnya. Ia menambahkan, hitung-hitungan inilah yang menyebabkan ia tak mau memberi pengampunan pada para terpidana mati kasus narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News