Perempuan tersebut diidentifikasi sebagai Jennifer Talbot. Dia diketahui tidak memiliki dokumen hak asuh sah untuk anak tersebut. Namun, dirinya berhasil mengelabui petugas keamanan dan imigrasi di Bandara Internasional Manila.
Namun, pejabat Biro Investigasi Nasional mengatakan perempuan berusia 42 tahun itu membawa bayi di dalam tasnya. Ini terjadi saat Talbot akan berangkat menggunakan penerbangan lanjutan dalam perjalanan kembali ke Amerika Serikat.
"Dia membawa bayi laki-laki di dalam tas yang dia gunakan," ucap pejabat tersebut, dilansir dari laman AFP, Jumat, 6 September 2019.
Jaksa penuntut umum menuduh Talbot melakukan perdagangan manusia. "Jika terbukti bersalah, dia dapat dipenjara puluhan tahun," imbuhnya.
Penyelidik yakin bayi tersebut lahir dari seorang ibu di Filipina selatan, kemudian diterbangkan ke Manila. Kini bayi itu berada dalam perawatan layanan kesejahteraan anak.
Penyelidikan Talbot masih berlangsung hingga kini, namun pihak berwenang mengatakan telah menemukan ibu kandung bayi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News